Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (‘Sritex’)
PT Sri Rejeki Isman Tbk, salah satu perusahaan tekstil terbesar asal Indonesia yang dikenal dengan nama 'Sritex', dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 21 Oktober 2024 dan resmi mengakhiri kegiatan operasional usahanya pada tanggal 1 Maret 2025 lalu.